|
Penanganan Pasien Gawat Darurat |
|
|
SOP |
No.Dokumen : /SOP/PKM.MH/2021 |
||
No.Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
Puskesmas Mangunharjo |
|
YULI ZULAIKHA, SKM NIP. |
|
1. Pengertian |
Pelayanan gawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (UGD). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan UGD dapat beraneka macam. Namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit. |
||
2. Tujuan |
1. Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat 2. Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien 3. Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit 4. Suatu UGD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut |
||
3. Kebijakan |
Keputusan pimpinan BLUD Puskesmas Mangunharjo Nomor : /007/ SK/ C.7/II/2020 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Mangunharjo |
||
4. Referensi |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
||
7. Prosedur/ Langkah-langkah |
1. Melakukan tindakan keperawatan mengacu pada standar prosedur operasional yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat kegawatan pasien, berdasarkan prioritas tindakan : a. Pelayanan keperawatan gawat darurat 1) Melakukan triase, 2) Melakukan tindakan penanganan masalah penyelamatan jiwa dan pencegahan kecacatan, 3) Melakukan tindakan sesuai dengan masalah keperawatan yang muncul. Contoh: Jalan nafas tidak efektif Tindakan Mandiri Keperawatan a) Monitor pernafasan : rate, irama, pengembangan dinding ada, ratio inspirasi maupun ekspirasi, penggunaan otot tambahan pernafasan, bunyi nafas, bunyi nafas abnormal dengan atau tanpa stetoskop, b) Melakukan pemasangan pulse oksimetri, c) Observasi produksi sputum, jumlah, warna, kekentalan, d) Lakukan jaw thrust (khusus pasien dengan dugaan cedera servikal), chin lift, atau head tilt, e) Berikan posisi semi fowler atau berikan posisi miring aman f) Ajarkan pasien untuk nafas dalam dan batuk efektif, g) Berikan air minum hangat sesuai kebutuhan, h) Lakukan phisioterapi dada sesuai indikasi i) Lakukan suction bila perlu j) Lakukan pemasangan Oro Pharingeal Airway (OPA), Nasopharyngeal Airway (NPA), Laryngeal Mask Airway (LMA) Tindakan Kolaborasi k) Beri obat sesuai indikasi : bronkodilator, mukolitik, antibiotik, steroid, l) Pemasangan EndoTracheal Tube (ETT) 1. Melakukan monitoring respon pasien terhadap tindakan keperawatan, 2. Mengutamakan prinsip keselamatan pasien ( patient safety ), dan privacy, 3. Menerapkan prinsip standar baku ( standar precaution ), Mendokumentasikan tindakan keperawatan. |
||
2. Bagan Alir |
|||
3. Unit Terkait |
UGD |
||
4. Dokumen Terkait |
Rekam Medis |