Monday, December 27, 2021

SOP penanganan pasien gawat darurat di Puskesmas

 

Penanganan Pasien Gawat Darurat

         

Description: Hasil gambar untuk logo puskesmasDescription: Hasil gambar untuk logo puskesmas

SOP

No.Dokumen :    /SOP/PKM.MH/2021

No.Revisi        :

Tanggal Terbit :

Halaman         :

Puskesmas

Mangunharjo

 

YULI ZULAIKHA, SKM

NIP.                              

1.    Pengertian

Pelayanan gawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita  dalam   waktu   segera   untuk   menyelamatkan kehidupannya. Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut   dengan   nama  Unit  Gawat   Darurat   (UGD).   Tergantung   dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan  UGD dapat beraneka macam. Namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit.

2.    Tujuan

1.      Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat

2.      Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien

3.      Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit

4.      Suatu UGD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut

3.    Kebijakan

Keputusan pimpinan BLUD Puskesmas  Mangunharjo Nomor :

/007/ SK/ C.7/II/2020 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Mangunharjo

4.    Referensi

1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan.

4.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

5.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan.

6.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

7.     Prosedur/ Langkah-langkah

1.    Melakukan tindakan keperawatan mengacu pada standar prosedur  operasional yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat kegawatan  pasien, berdasarkan prioritas tindakan :

a.       Pelayanan keperawatan gawat darurat

1)      Melakukan triase,

2)      Melakukan tindakan penanganan masalah penyelamatan jiwa  dan pencegahan kecacatan,

3)      Melakukan tindakan sesuai dengan masalah keperawatan yang muncul.

Contoh: Jalan nafas tidak efektif

Tindakan Mandiri Keperawatan

a)      Monitor pernafasan : rate, irama, pengembangan dinding ada, ratio inspirasi maupun ekspirasi, penggunaan otot  tambahan pernafasan, bunyi nafas, bunyi nafas abnormal  dengan atau tanpa stetoskop,

b)      Melakukan pemasangan pulse oksimetri,

c)      Observasi produksi sputum, jumlah, warna, kekentalan,

d)      Lakukan jaw thrust (khusus pasien dengan dugaan cedera  servikal), chin lift, atau head tilt,

e)      Berikan posisi semi fowler atau berikan posisi miring aman

f)       Ajarkan pasien untuk nafas dalam dan batuk efektif,

g)      Berikan air minum hangat sesuai kebutuhan,

h)      Lakukan phisioterapi dada sesuai indikasi

i)        Lakukan suction bila perlu

j)        Lakukan pemasangan Oro Pharingeal Airway (OPA),  Nasopharyngeal  Airway (NPA), Laryngeal Mask  Airway (LMA) Tindakan Kolaborasi

k)      Beri obat sesuai indikasi : bronkodilator, mukolitik, antibiotik, steroid,

l)        Pemasangan EndoTracheal Tube (ETT)

1.      Melakukan monitoring respon pasien terhadap tindakan keperawatan,

2.      Mengutamakan prinsip keselamatan pasien ( patient safety ), dan  privacy,

3.      Menerapkan prinsip standar baku ( standar precaution ), Mendokumentasikan tindakan keperawatan.

2.             Bagan Alir

3.             Unit Terkait

UGD

4.             Dokumen Terkait

Rekam Medis